cases of panama papers

Jakarta, Aktual.com —  Motif masyarakat untuk menghindari pajak terbukti cukup tinggi dengan terbongkarnya dokumen Panama Papers. Seperti diketahui Panama Papers adalah sebutan terkait bocornya data ribuan klien perusahaan pengelola investasi asal Panama, Mossack Fonseca. Jutaan dokumen itu memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang.

“Terdapat banyak nama dari Indonesia yang masuk di Panama Paper. Rata-rata Pengusaha dan Politisi. Nama yang cukup bikin tercengang adalah adanya Nama Rini Soemarno. Sebab ia merupakan Menteri BUMN yang notabene merupakan bagian dari Pemerintahan saat ini,” ujar Sekjen FITRA, Yenny Sucipto di Jakarta, Sabtu (9/4).

Namun, lanjutnya, respon Pemerintah untuk saat ini masih bertindak secara pasif. Jika melihat negara lain, di Islandia, perdana Menterinya langsung mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Di Inggris, pemerintahan negara tersebut membentuk tim khusus untuk menyelidiki persoalan Panama Paper. Di Panama, telah membentuk komisi Independen untuk mengevaluasi sistem transparansi dan hukum negara tersebut.

Sedangkan di Prancis, memasukan Panama sebagai daftar hitam negara pengemplang pajak. Di Belahan lain, Negara Amerika Serikat, mengeluarkan aturan untuk memaksa Bank mencari identitas orang yang bertanggung jawab pada perusahaan palsu (sheel Company) yang menjadi mengatas namakan dokumen di Panama Paper.

“Artinya pemerintah di banyak negara merespon cepat dengan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk menangani kasus bocornya dokumen Panama Paper. Sedangkan di Indonesia, DPR-RI justru meresponnya dengan langkah lain yang cenderung tidak masuk akal, yaitu mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty,” jelasnya.

Menurut Yenni, Panama Papers dan Tax Amnesty merupakan dua hal yang berbeda.

“Para pihak yang terlibat dalam Panama Paper merupakan pihak-pihak pendosa negara, pengemplang pajak. Negara mengalami kerugian pada tindakannya. Sedangkan Tax Amnesty tak lebih dari karpet merah yang memposisikan pendosa negara sebagai penyelamat negara. Logika macam apa yang coba dihadirkan?,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka