Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto. Aktual/DOK PRIBADI

Pancasila lahir secara konsep perumusan Dasar Negara pada tanggal 1 Juni 1945, pada saat Bung Karno menyampaikan pidato pandangan umum tentang perumusan Dasar Negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Casakai dimana istilah Pancasila sendiri berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas dalam Pedoman berbangsa dan bernegara sebagai Sebuah Dasar Negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa (PhilocophiSche Grondslag).

Secara de jure Pancasila ada dan berlaku sebagai dasar Negara sejak mulai Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari sejak Proklamasi dikumandangkan sebagai statment kemerdekaan sebuah Bangsa, namun secara de Facto Pancasila sebagai sebuah landasan falsafah dan pandangan hidup bangsa (Philosophische Grondslag atau Weltanschauung) sudah ada sejak ribuan tahun sebelum ada negara yang bernama Indonesia di bumi Nusantara ini telah hidup dan menjadi pedoman masyarakat sejak Kerajaan Kerajaan besar di Jawa dan di Nusantara ini sebagai hukum yang hidup dan berkembang yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pedoman dalam bermasyarakat dan bernegara (Living Law), hal ini terjadi baik sejak Mataram Hindu yang pernah mengalami masa perang agama dalam sejarah masa lalu antara dinasti Sanjaya beragama Hindu (732-1007 M) dan dinasti Syailendra beragama Budha, yang pada saat pemerintahan Rakai panangkaran putra Raja Sanjaya, terjadi perang agama yang begitu dahsyat dimana kerajaan terbelah menjadi dua bagian dimana Mataram Hindu berada di Jawa bagian Utara dan Mataram Budha berada dibagian selatan, yang lalu kedua golongan ini disatukan kembali oleh Rakai Pikatan dari dinasti Sanjaya dengan melakukan perkawinan politik mengawini Pramordhawardani dari keluarga Syailendra, yang sebagian para sejarawan meyakini bahwa Raja Rakai Pikatan yang mempunyai nama samaran “Resi Gunadarma” sebagai Arsitek mendirikan candi bercorak Budha yang dikenal dengan Sambadha Budura (Borobudur) serta candi Sewu Roro Jonggrang yang bernama Candi Prambanan di Klaten perbatasan jogjakarta. Dan sejak saat itu ajaran ajaran luhur tentang konsepsi Pancasila sebagai living law sudah berlaku, sebagai pedoman penghormatan dalam kehidupan terhadap sesama umat beragama dan antar umat beragama sesuai sila pertama dalam Pancasila. Dan lalu dilanjutkan dalam pemerintahan Kerajaan Kediri dijawa timur dan Singosari di malang yang lalu dilanjutkan pada masa kerajaan Majapahit pada tahun 1293 hingga 1527 sebagai kerajaan bercorak Hindu dan Budha.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano