Bung Karno dalam Auto Biografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat, halaman 240 menulis “Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila, apa yang aku kerjakan hanyalah menggali jauh kedalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku telah menemukan lima butir mutiara yang indah”.
Naskah Nagara Kertagama juga telah diakui oleh kalangan International dan secara resmi masuk dalam daftar Memory of The World UNESCO. Dalam pupuh 43, Mpu Prapanca menulis “Agar kiranya berusaha memegang teguh pada Pancasila, lima kaidah tingkah laku utama”. Disinilah sebenarnya sumber inspirasi dari para Pendiri bangsa yang lalu digali dan dirangkum menjadi sila-sila dalam Pancasila.
Para generasi muda bangsa harus paham dan mengerti sejarah bangsa nya saat negara ini dibentuk dan diproklamirkan sebagai kemerdekaan sebuah bangsa , dan sejarah sebelum lahir nya Negara Kesatuan RI, dimana sistem ketatanegaraan kita, tidak bisa lepas dari pengaruh dan pendapat Mr. Soepomo, yang merupakan “Ikon” penting dalam dunia politik hukum di Indonesia, hal ini untuk menjawab dinamika politik ditengah maraknya Otonomi daerah yang diberikan peran yang sangat besar, baik perencanaan dan pengelolaan maupun penggunakan anggaran baik yang berasal dari APBD maupun dari APBN, yang sebetul nya sudah mirip sebuah negara federal.
Dalam pidatonya di depan BPUPKI, tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan dan melontarkan gagasan tentang “Negara Integralistik” sebagai bentuk paling tepat bagi Indonesia ketika merdeka. Gagasan ini pulalah yang dikemudian hari menjadi inspirasi pada saat disusunnya Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945).Kontroversi yang mengemuka saat itu adalah ide model negara Integralistik yang ditawarkan Soepomo merupakan bentuk yang dianggap fasis, yang mencontoh dari kerajaan Jepang dan Jerman saat itu. Dianggap adanya persesuaian dengan watak masyarakat Indonesia yang dilandasi semangat kekeluargaan.
Setelah Indonesia merdeka, banyak pakar hukum ketatanegaraan menilai Pemerintahan Orde Baru menerapkan gagasan yang diajukan oleh Soepomo.
Soepomo adalah seorang bangsawan Jawa keturunan darah biru dari Keraton Kasunanan Surakarta yang sangat memahami kontek sistem manunggal Kawuloning Gusti. Dalam pemerintahan feodal Jawa merupakan penyatuan antara rakyat dan pemimpin, membentuk suatu masyarakat yang harmonis berdasar karakteristik masyarakat Indonesia.
Sebenarnya inspirasi dari Soepomo didapat dari model pemerintahan desa-desa kuno di Jawa, seperti yang tertulis dalam Kitab Kakawin Nagara Kertagama.
Para ahli hukum Tatanegara dalam kajiannya berpendapat bahwa Soepomo, mengambil konsep pemikiran dari tiga filsuf pada abad ke-18 dan ke-19, yakni Benedict Spinoza, Adam Muller dan Georg W .F. Hegel.
Diterjemahkan oleh Soepomo sebagai bentuk ketertarikannya dengan sistem pemerintahan Jepang dalam bentuk Tenno – Haika dan Jerman saat itu, tidak semuanya tepat walau tidak salah, dimana Jepang sebagai negara feodal dengan Raja sebagai poros paling atas kekuasaan. Menurut Soepomo, sistem pemerintahan seperti ini sama persis dengan sistem kepemimpinan dalam pemerintahan di Jawa yang menggunakan model Kawulo Manunggaling Gusti.
Diterapkan dalam pemerintahan kerajaan Mataram Islam di Jawa yang mengadopsi sistem pemerintahan pada kerajaan Majapahit, dimana Raja sebagai Gusti atau kepala negara dengan perangkat wakilnya Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Soepomo menolak konsep Individualisme Barat, sesuai rujukan dari filsuf Inggris, Jeremy Bentham. Menurut Soepomo, konsep individualitas ala barat bertentangan dengan struktur masyarakat desa yang merupakan soko guru untuk cermin struktur masyarakat yang lebih luas seperti negara. Bentuk paling ideal dan orisinil adalah dari sistem penyatuan antara Kawulo (rakyat) dengan pemimpin (Gusti).
Masyarakat Desa Adat merupakan referensi paling sempurna dan orisinil bagi Soepomo dalam sistem pemerintahan kita dari sudut sistem ketatanegaraan. Dimana, dalam negara integralislis ala pemerintahan Desa, tidak ada pertentangan dan selalu ada Harmono kepentingan. Ini karena negara dikelola secara kekeluargaan, layaknya sebuah keluarga harmonis. Negara Integralistik dalam perspektif Soepomo berakar dari struktur sosial masyarakat desa, dimana setiap orang dan golongan memiliki tempat dan kewajiban sendiri sendiri sesuai kodratnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano