Jakarta, Aktual.com – Politisi senior PDIP, Panda Nababan kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Terpidana kasus cek lawat ini, akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
“Saksi (Panda Nababan) diperiksa atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap),” ujar pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).
Budiman saat ditahan pada 5 Agustus 2016 lalu menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.
“Ini sistemik artinya tersistem, yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga,” kata Budiman pada 5 Agustus 2016.
Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya.
“Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu (jumlahnya), penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi,” tambah Budiman.
Menurut Budiman, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada 2014 lalu.
Ketujuh tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013; ketiga, pengesahan (APBD)Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby