“Jadi bedanya yang a, yang dengan kesengajaan saja, yang b ada ditambah dengan maksud,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaannya, tim jaksa kasus Ahok mengkonstruksikan Pasal 156a sebagai delik formil, tidak diperlukan adanya akibat. Pandangan jaksa pun dibenarkan oleh majelis hakim kasus penodaan agama dalam putusannya terhadap eksepsi atau nota keberatan Ahok dan tim penasihat hukumnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby