‘Pandangan Alumni BEM Lintas Generasi Terkait Penetapan Status Tersangka Terhadap 4 Mahasiswa’

Jakarta, Aktual.com – Penetapan tersangka terhadap empat orang mahasiswa yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa pada momentum Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Negara, Jakarta pada Jumat 20 Oktober yang berakhir ricuh dianggap sebagai bentuk suatu kemunduran dari sebuah negara demokrasi.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangkan yakni, Ihsan Munawar mahasiswa STEI SEBI, Ardi Sutrisbi mahasiswa IPB, Panji Laksono mahasiswa IPB dan Koordinator Pusat BEM SI Wildan Wahyu Nugroho mahasiswa UNS. Dua dari empat mahasiswa tersebut masih ditahan dan dua orang lainnya dalam tahap penyidikan.

Menyikapi hal itu, sejumlah Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Lintas Generasi pun berinisiatif untuk melakukan advokasi secara hukum sebagai bentuk dukungan moril dan pergerakan.

Satu persatu para mantan pimpinan eksekutif mahasiswa itu memberikan pandangan dan pernyataannya dalam gelaran konferensi pers yang digelar di Sekretariat ILUNI, Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jum’at, (27/10). Menurutnya, tindakan represif aparat terhadap sebuah gerakan mahasiswa adalah bentuk kekejian dalam arena demokrasi. Aparat yang diharapkan sebagai garda terdepan penegakan hukum justru malah menjadi pelanggar hukum.

Menjadi demonstran dalam sebuah aksi unjuk rasa adalah kewajiban mahasiswa sebagai intelektual muda yang melakukan kontrol sosial. Jadi apa yang dilakukan mahasiswa bukanlah sesuatu yang tidak sama sekali memberikan sumbangsi terhadap negara, justru sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang memberikan dukungan terhadap negara melalui gerakan yang mereka lakukan; mengkritisi kebijakan pemerintah dan melakukan kontrol sosial.

Tidak sepatutnya, aparatur negara bertindak represif, memperlakukan aktivis seperti pelaku kriminalitas. Apalagi, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat.

Maka, hal ini harus menjadi perhatian aparatur negara untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap demonstran yang sedang menyuarakan keresahan-keresahan masyarakat. Karena kebebasan menyampaikan pendapat, kritik dan sebagainya sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

Pasca reformasi, seharusnya, negara menjadi lebih bijak dalam menerima pendapat dan aspirasi, bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa diskriminasi tindakan terhadap demonstran.

Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto