Jakarta, Aktual.com-Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dalam Paripurna Setelah ditetapkan sebagai undang undang pada hari Senin, 12 Februari 2018, namun masih membawa catatan atau pro kontra di publik khususnya terkait Pasal 73 , Pasal 122, Pasal 245 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 73 :
1. DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
2. Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
c Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
5. Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf `b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 122:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:
a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik;
b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
c. melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan-perundang-undangan, dan Kode Etik;
d. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;
e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
f. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;
g. memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
h. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;
i. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
j. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
k. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
l. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan
m. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggaraka urusan rumah tangga DPR.
Pasal 245 :
1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Terkait hal tersebut Cahyo Gani Saputro (Sekjen DPN ISRI) mengatakan bahwa dari tiga pasal yang perubahan dalam UU MD3 ada dua hal yang memang patut dilakukan review antara lain Pasal 122 huruf k UUMD3 tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2016 dan suatu delik tentunya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dalam perkembangannya sekarang sedang dilakukan pembahasan RUU Hukum Pidana jadi sangatlah tidak berlandaskan hukum pengaturan pasal a quo selain itu justru dengan adanya pasal tersebut akan menjauhkan wakil rakyat terhadap rakyat yang di wakilnya karena respon publik terhadap DPR merupakan rasa memiliki rakyat terhadap bangsa dan negara terutama wakilnya dan pasal 245 ayat (1) tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU XII/2014, yang mana pada 22 September 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 76/PUU XII/2014 telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan anggota DPR.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan dari presiden. Namun terkait pasal 73 lebih menguatkan peran fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR.
Penulis : Cahyo Gani Saputro
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs