Sementara, Pakar Hukum Pidana Prof Syaiful Bakhri menilai bahwa dalam hukum pidana pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoax itu dapat dibuktikan ikut serta atau tidak.

“Itu kan sebuah hal yang bisa dibuktikan di dalam hukum pidana, dan itu ada tiga, ada yang namanya pelaku, menyuruh melakukan, membantu melakukan tetapi itu bergantung pada niatnya,” kata Syaiful.

Bila kemudian posisinya dalam kasus Ratna Sarumpaet tersebut ada pihak yang pertama kali menerima informasi dan tidak mengetahui bahwa itu kabar bohong serta disampaikan kepada khalayak demi kepentingan umum agar kepolisian bertindak, hal itu bersifat normatif.

“Tidak pernah tahu akibatnya, dia hanya melihat yakin bahwa dia dibohongi, dia dipukul babak belur dibuktikan dengan babak belur itu dan disampaikan kepada khalayak demi kepentingan hukum juga agar polisi melakukan tindakan, itu yang disebut dengan hal-hal yang bersifat normatif dan sifatnya tidak memecah belah, jadi penyebaran dalam konteks itu, tidak bisa masuk (menyebarkan hoax),” kata dia.

“Bahkan, katakan yang menyebarkan (informasi penganiayaan) dalam konfrensi pers siapapun, saya tidak bilang orang, tetapi dia ditipu juga, jadi dua kali ditipu, itulah dia mesti lepas. Dan nggak bisa (dituntut),” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara