Maraknya OTT yang dilakukan KPK ini membuat partai pemerintah yakni PDI-P murka. Pasalanya KPK dalam hal ini dianggap merusak suasana demokrasi yang dibangun selama ini. Terlebih, KPK akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum sebelum Pilkada 2018 dimulai.
“Di satu sisi seakan-akan sedang melakukan supremasi dan penegakan hukum namun di sisi lain KPK sedang berpolitik dan menjadi alat politik,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ketika ditemui Aktual, Rabu (7/3).
Pernyataan pimpinan KPK tersebut seperti pisau bermata dua. Jika komisi antirasuah itu ingin berkontribusi melahirkan pejabat yang bersih, kata Masinton, seharusnya KPK sudah bertindak menetapkan status hukum bakal calon peserta Pilkada sebelum ditetapkannya secara resmi menjadi pasangan calon oleh KPU.
Tapi, lanjut dia, kenapa justru pada saat setelah penetapan resmi pasangan calon oleh KPU, kemudian KPK menebar ancaman penetapan status tersangka para calon kepala daerah yang sedang bersosialisasi dan berkampanye ke masyarakat.
Persoalan itu, tentu menjadi pertanyaan dan kecurigaan bahwa KPK sedang berpolitik atas nama pemberantasan korupsi. Sementara menurut Masinton, proses demokrasi yang sudah berjalan selama 20 tahun bisa tetap tegak jika seluruh rakyat Indonesia percaya pada sistem dan aturan main yang sudah diatur melalui perundang-undangan dan peraturan lainnya.
Sedangkan peran dan pelibatan KPK dalam tahapan Pilkada ujar aktivis 1998 ini, sesungguhnya sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU 3/2017, pasal 74, meneliti dan mengklarifikasi laporan harta kekayaan tiap-tiap pasangan calon.
Seharusnya, KPK terlebih dahulu mengoptimalkan perannya dalam meneliti dan melakukan klarifikasi seluruh laporan harta kekayaan para pasangan calon kepada publik.
Dan jika KPK menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pasangan calon silahkan ditindak dan diproses hukum oleh KPK sehari setelah pelaksanaan pencoblosan.
“Semua pihak, termasuk parat penegak hukum harus menghormati sistem dan proses demokrasi yang sedang berlangsung dalam Pilkada serentak ini. Khusus terhadap KPK jangan menjadi institusi paling benar sendiri dan merusak sistem demokrasi,” kata Masinton.
Pengawasan atau Penindakan?