Surabaya, Aktual.com — Panglima Armada Timur (Pangarmatim) TNI AL Laksamana Muda (Laksda) Darwanto menyesalkan adanya gugatan yang dilayangkan delapan pengacara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada awal Maret lalu yang meminta adanya Polres Bandara Juanda.
“Seharusnya masalah seperti itu cukup dengan Angkatan Laut saja. Nggak perlu sampai menggugat pak Presiden Jokowi dan petinggi lainnya,” sesal Laksda Darwanto, saat menggelar konfrensi pers di Armatim Surabaya, (9/4).
Laksda Darwanto mengatakan, gugatan yang dilakukan delapan pengacara diantaranya ada M Sholeh, kepada Presiden, Kapolri dan KASAL merupakan gugatan yang salah kaprah.
“Tapi kita memahami. Mereka memang tidak tahu sejarah asal-usul Juanda. Padahal, dengan adanya gugatan tersebut, ini bisa menunjukkan kepada dunia internasional seolah-olah negara kita ini semrawut,” lanjutnya.
Kendati demikian, Laksda Darwanto, mewakili pihak TNI AL, menyatakan sudah menyiapkan materi hukum jika dipanggil pengadilan terkait gugatan tersebut.
Laksda Darwanto mengakui bahwa bandara Juanda merupakan bandara bagi masyarakat umum. Tetapi, wilayah Bandara Udara merupakan wilayah militer di bawah naungan TNI AL. Sebab, TNI juga berkepentingan menggunakan bandara tersebut untuk kepentingan membela bangsa dan negara. Diantaranya, sewaktu-waktu runway bisa untuk latihan.
“Kita butuh landasan Bandara Juanda untuk pesawat kita ke daerah operasi,” ungkapnya.
Terkait keamanan di Bandara Juanda, Laksda Darwanto menjamin keamanannya tetap dikendalikan oleh TNI AL. Bahkan, security Bandara Juanda sudah bersertifikat internasional. Dan sistem keamanan di Bandara Juanda juga telah berkali-kali mendapat penghargaan sebagai yang terbaik di level Asia sejak tahun 2010.
“Tetapi bukan berarti kita semena-mena, tidak. Kalau kita berhasil mengungkap atau menangkap pekara di bandara, kita serahkan semua kepada polisi. Karena antara institusi punya wilayah hukum yang berbeda wewenangnya,” lanjut Laksda Darwanto.
Seperti diketahui, delapan pengacara yang dimotori Advocat M Soleh mengajukan gugatan warga kepada Presiden RI sebagai tergugat I, Kapolri (tergugat II), dan KASAL (tergugat III), karena ketiganya dipandang sebagai pejabat terkait yang bisa meloloskan dibukanya kantor polisi setingkat Polres di Bandara Juanda demi alasan keamanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka