Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Selasa (24/11), akan memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Pasalnya, selain bukti rekaman tak sesuai dengan laporan, masalah legal standing status pelapor juga menjadi pertimbangan.
MKD pun memanggil ahli bahasa hukum untuk menterjemahkan kosa kata ‘dapat’ dalam BAB IV Pasal 5 yang menjadi perdebatan MKD kemarin.
Pada BAB IV Pasal 5 tata beracara MKD, ayat (1) disebutkan bahwa, laporan ‘dapat’ disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
“Kami panggil Doktor Yahya Basariah yang biasa dipanggil untuk bahas UU. Dia akan berikan tafsir kata dapat di pasal 5 ayat 1 soal pelapor,” ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding.
Artikel ini ditulis oleh: