Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil ahli dari berbagai aspek, untuk didengarkan pemaparannya terkait kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Pemanggilan itu bukan bentuk dari ketidakyakinan KPK terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK memerlukan keterangan dari ahli-ahli tersebut, untuk memperkuat hasil audit BPK,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat jumpa pers, di kantornya, Jumat (29/4).

Kata dia, selain untuk memperkuat hasil audit BPK, pemanggilan para ahli juga ditujukan untuk menguak dimana letak tindak pidana korupsi dalam pengadaan yang nilainya Rp 800 miliar itu.

Dan dalam hal ini, ahli yang dipanggil memiliki keahlian dalam bidang pertanahan, administrasi, keuangan bahkan tindak pidana korupsi.

“Ya itukan salah satu. Tapi kan tidak hanya itu saja yang dilakukan KPK dan digunakan oleh KPK untuk mencari alat bukti,” terang Yuyuk.

Dalam menyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras, Agus Rahardjo Cs telah memintai keterangan terhadap 50 orang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.

Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.

“Masih juga buat analisis,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Senin (25/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby