Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode Syarif mengindikasikan adanya penyelidikan baru kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Isyarat tersebut dilontarkan menanggapi agenda pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

La Ode menjelaskan, pemanggilan terhadap Budi adalah bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat anggota Komisi V lainnya, Damayanti Wisnu Putranti.

“Itu bagian dari pengembangan kasus. Misalnya ada hubungannya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).

Dari penyelidikan baru itu, tentunya akan ada penersangkaan baru. Namun demikian, hal itu baru akan dilakukan dengan melihat alat bukti yang telah didapat.

“Itu harus dilihat berdasarkan fakta-fakta yang didapat, atau bukti-bukti yang didapat oleh penyidik,” jelasnya.

Budi hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku milik Kementerian PUPR. Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti.

Berdasarkan informasi, Budi memang mengetahui ihwal ‘pengamanan’ proyek oleh Damayanti. Dia juga disebut ‘kecipratan’ uang dari penyuap Damayanti yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby