Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI mulai geram dengan langkah kepolisian yang reaktif menanggapi komentar anggota dewan belakangan ini. Menyusul, dipanggilnya anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Polri lantaran menyebut temuan bom di Bekasi adalah pengalihan isu kasus Ahok.
“Kapolri Jangan cepat panik, butuh ketenangan dalam menghadapi berbagai persoalan. Diklarifikasi dulu, bisa melalui MKD di DPR. Nanti kita akan panggil kapolri,” ujar anggota Komisi III DPR, M. Syafii di Jakarta, Sabtu (17/12).
Lebih jauh, Ia menjelaskan, bahwa DPR RI adalah lembaga tinggi negara yang satu level dengan presiden. Yang tugasnya berbicara, baik tentang penetapan UU, keuangan, ataupun pengawasan.
“Apa yang diawasi? yang diawasi adalah pemerintah termasuk kapolri beserta jajarannya dalam menjalankan UU dan menggunakan uang negara. Jadi supaya anggota DPR itu bisa memnyampaikan pengawasan di bidang itu, maka Indonesia memberikan hak imunitas kepada setiap anggota DPR,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Termasuk, kata Syafii, ketika berpendapat, membuat pernyataan atau menyampaikan pertanyaan. Hal itu dapat dilihat dalam pasal 224 UU nomor 17 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU nomor 42 tahun 2014 tentang MD3.
“Nah jadi kapolri tidak boleh memanggil anggota DPR karena pernyataan politiknya. Tidak boleh panggil anggota DPR karena sikapnya, maka kewajiban apabila ada anggota DPR yg menyatakan sikap, pendapat atau bertanya ya dijawab dan diklarifikasi, bukan menangkap atau diminta keterangan,” tegas Syafii yang akrab disapa Romo Syafii ini.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid