Jakarta, Aktual.Com-Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska mengatakan bahwa Bareskrim Polri harus mengantongi surat ijin dari Presiden bila ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Hal itu menanggapi surat pemanggilan atas nama anggota Komisi IV DPR yang juga Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio untuk dimintai klarifikasinya atas dugaan pernyataannya di media masa jika penangkapan teroris di Bekasi hanya untuk pengalihan kasus Ahok saja.
“Saya rasa belum perlu mas, karena setiap anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden untuk setiap pemanggilan oleh kepolisian,” kata Risa, di Jakarta, Kamis (15/12).
Meskipun, sambung dia, setiap statment yang disampaikan anggota dewan menjadi hak anggota yang bersangkutan yang hak bicaranya itu diatur dan dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
“Jadi saya rasa tidak perlu untuk dipersoalkan namun demikian terhadap penangkapan teroris Bekasi oleh densus 88 tetap harus kita apresiasi kinerjanya terlebih lagi ternyata dari penangkapan teroris tersebut juga mampu untuk mengungkap jaringan teroris lainnya,” tandasnya.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















