Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan jika pihaknya masih terjadi silang pendapat berkenaan dengan hasil panitia seleksi calon KPK, sehingga perlu menghadirkan pakar hukum pidana Prof. Romly Atmasasmita dan Prof. Andi Hamzah.

“Masukkan karena ada silang pandang berkenaan dengan hal yang kita lihat dari hasil Pansel secara komprehensif belum bisa diterima secara bulat dalam pleno,” kata Aziz usai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Komplek Parlemen, Senanyan, Senin (23/11).

Dalam perbedaan persepsi itu, sambung Aziz cenderung pada ketidakadaan unsur kejaksaan atau penuntut dalam capim KPK oleh Pansel pimpinan Destry Damayanti itu.

“Sehingga, kita mengundang narsum pembuat UU KPK naskah akademis dan disampaikan unsur kejaksaan perlu karena polisi dalam menyidik ada kejaksaan,” ujar dia.

Politikus Golkar itu juga mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno komisi III DPR RI, untuk memustuskan diterima atau tidaknya hasil pansel.

“Rencananya besok atau lusa pleno untuk tentukan pihak dengan perbedaan penafsiran. Apakah kita lanjutkan fit and proper test atau kembalikan untuk pemerintah kirim kembali dan tunjuk pansel kembali karena hasil kerja mereka ada beberapa hal yang menurut komisi III tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (dalam Undang-Undang),” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan