Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perdagangan memangkas birokrasi impor dengan mencabut ketentuan pengurusan nomor pengenal importir khusus (NPIK) dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Pencabutan NPIK.

“Pencabutan ini dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk penyederhanaan perizinan impor, sehingga ketentuan yang dianggap menghambat dan sama dengan ketentuan lainnya dicabut,” kata Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, dalam jumpa pers di Jakarta, ditulis Selasa (14/7).

Thamrin mengatakan, dengan dicabutnya ketentuan NPIK oleh Kementerian Perdagangan maka yang akan dipergunakan untuk melakukan impor dari produk yang sebelumnya masuk dalam NPIK tersebut, akan melalui aturan impor produk tertentu.

“NPIK sama dengan ketentuan impor produk tertentu. Diharapkan dengan pencabutan NPIK tersebut bisa mengatasi persoalan terkait ‘dwelling time’ dan menghilangkan tumpang tindih peraturan,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, beberapa latar belakang untuk pencabutan NPIK tersebut antara lain adalah penyederhanaan izin di bidang impor, menghilangkan tumpang tindih peraturan, menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif, membenahi proses birokrasi, menciptakan administrasi yang lebih baik dan melancarkan kegiatan impor sehingga target ‘dwelling time’ tercapai.

Selama ini ada kurang lebih sebanyak 16.900 NPIK yang terbagi dari NPIK beras sebanyak 708 importir, kedelai 310 importir, TPT sebanyak 3.332 importir, elekronika 10.273 importir, jagung 232 importir, gula 233 importir, sepatu 919 importir dan mainan anak sebanyak 893 importir.

Dikeluarkannya Permendag 50/2015 tersebut menganulir peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/KEP/5/2012 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Dalam peraturan lama tersebut, perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu harus memiliki NPIK yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan berlaku selama lima tahun.

“Barang yang ada di NPIK, ada pada ketentuan produk tertentu. Nantinya ketentuan impor produk tertentu sebagai instrumen pencatatan dan pengendalian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga merevisi aturan terkait importasi barang yang dibatasi dimana para importir harus memiliki izin impor terlebih dahulu sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan Indonesia untuk mengurangi waktu proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, pada pasal tujuh disebutkan bahwa importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Dalam peraturan yang lama, importir hanya diwajibkan untuk memiliki izin impor saja tanpa ada penegasan bahwa izin tersebut harus dikantongi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Pada praktiknya, saat ini para importir mendatangkan terlebih dahulu barang yang diimpor untuk masuk ke pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Setelah barang tersebut berada di wilayah pelabuhan, importir baru melakukan pengurusan izin sehingga barang tersebut tidak bisa langsung keluar pelabuhan dan menyebabkan waktu “dwelling time” memanjang.

Artikel ini ditulis oleh: