Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan bahwa pihaknya akan memangkas waktu bongkar muat pelabuhan (dwelling time) menjadi 4,7 hari. Selain itu ia juga menunjuk Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sebagai pemegang kendali otoritas pelabuhan.
Menurutnya, hal ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga nantinya, otoritas di semua pelabuhan akan diperkuat dan dikendalikan langsung oleh Menteri Jonan.
“Dia lah yang mengendalikan semua kegiatan di pelabuhan sesuai UU Pelayaran,” kata Indroyono di gedung BPPT, Jakarta, Senin (2/3).
Ia menerangkan, Jonan nantinya juga akan bertugas untuk menyiapkan otoritas pelabuhan dan memantau kegiatan yang berkaitan dengan perizinan. Pergerakan perizinan pun akan dipantau secara online layaknya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
“Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko. Namanya memberikan izin bea masuk, ada risiko barang itu benar atau tidak, barang itu terkontaminasi atau tidak,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















