Jakarta, Aktual.com – Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Harga Jual Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Hal ini diklaim sebagai upaya menata harga gas di hilir migas agar lebih fair bagi konsumen.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmaja mengatakan, saat ini terjadi perbedaan yang cukup jauh dari harga di hulu dengan harga di hilir migas. Sebagai contoh, harga di hulu migas hanya USD 6 per MMBTU, namun di konsumen bisa mencapai USD 14 per MMBTU.
“Padahal jaraknya hanya 20 sekian kilometer. Jadi artinya ada transaksi yang berlapis-lapis. Satu lapis mengambil keuntungan, satu lapis ambil keuntungan. Ini yang kita tata supaya ke depan ada regulated margin,” papar Wirat, di Jakarta, Jumat (17/3).
Pihaknya menilai, keadaan yang terjadi saat ini, merugikan industri hulu migas karena harus menanggung resiko besar, termasuk juga di laut dalam yang biaya mengebornya bisa mencapai USD80 juta. Itu pun belum tentu memperoleh hasil. Sedangkan di hilir migas, hanya membangun pipa yang biaya dan resikonya lebih kecil, namun keuntungannya besar.
“Cuma membangun pipa, mengambil keuntungannya jangan banyak-banyaklah. Ini yang marginnya kita tata supaya harga gas di hilir lebih fair untuk pengguna,” tambahnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka