KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah. Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan 3 tersangka dari TNI AU dengan inisial Marsma TNI FA, Letkol Admin TNI WW dan Pelda SS terkait pembelian Helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Panglima TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa TNI akan mematuhi apapun isi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Saya katakan TNI adalah aparatur negara yang patuh hukum. Apapun yang sudah jadi undang-undang pasti dipatuhi TNI karena panglimanya TNI adalah undang-undang,” kata Panglima TNI seusai mengadakan acara buka puasa puluhan ribu prajurit bersama Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (19/6).

Sebelumnya pemerintah dalam pembahasan RUU Terorisme mengusulkan TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Pelibatan TNI ini diwacanakan untuk menanggulangi potensi terorisme yang masuk dari luar negeri.

Misalnya, dalam kasus potensi masuknya kelompok ekstrimis pro-ISIS Maute yang berbasis di Marawi, Filipina, ke Indonesia.

Gatot menyampaikan, secara umum di luar konteks pembahasan RUU Terorisme, TNI merupakan aparat negara yang tidak pernah mengenal kata gagal dalam menjalankan tugasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby