Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan keterangan pers di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan keterangan pers di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023)

Jakarta, Aktual.com – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, mengajak masyarakat untuk tidak khawatir terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Yudo Margono menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana tidak akan mendapatkan impunitas, meskipun kasusnya ditangani oleh Puspom TNI.

“Saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas, tidak ada, tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI,” kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Yudo Margono aktif mengundang publik untuk datang langsung ke TNI dan melihat proses hukum yang dijalankan kepada anggota yang terlibat masalah hukum.

“Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan,” ujarnya.

Yudo lantas mengonfirmasi bahwa TNI menunjukkan ketaatan terhadap hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam menangani dugaan suap di Basarnas.

Kasus ini melibatkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, keduanya memiliki status sebagai anggota TNI aktif.

“Kita tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan,” kata Yudo Margono.

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi polemik karena KPK menetapkan dia sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas senilai Rp 88,3 miliar dari tahun 2021 hingga 2023.

Pihak TNI menilai penahanan tersangka oleh KPK melanggar aturan karena Henri adalah perwira TNI aktif. Oleh karena itu, proses hukumnya harus berlangsung melalui peradilan militer.

Setelah permintaan maaf dari KPK, penyidikan atas keterlibatan Henri Alfiandi diserahkan ke Puspom TNI.

Pada tanggal 31 Juli 2023, Puspom TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra