Jakarta, Aktual.co — Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan akan mengerahkan pasukan jika konflik KPK-Polri memasuki level high intensity.
Tetapi, kata Moeldoko, TNI belum mengerahkan pasukan saat ini karena kondisi konflik dan potensi gangguan pertahanan negara masih dalam kategori low intensity.
“Kalau sudah memasuki high intensity, no way! TNI harus turun. Sekarang masih masuk low intensity,” ungkapnya Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Rabu (18/2/2015).
Moeldoko juga menjelaskan, bahwa TNI memiliki perimeter atau kadar konflik serta potensi gangguan dan kondisi pertahanan negara.
“Kita punya ukuran, punya indikator. Dari situasi hijau, hijau ke kuning, kuning ke merah, kita memiliki indikator untuk itu. Kapan TNI harus melakukan hal-hal yang diperlukan dalam situasi,” demikian Moeldoko.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 terkait aturan penanganan konflik sosial.
Dalam laman Sekretariat Kabinet yang diunggah Kamis, disebutkan PP itu merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP di antaranya mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah.
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan untuk menghentikan kekerasan fisik, melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu.
Selain itu, melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu, melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu.

Artikel ini ditulis oleh: