panglima TNI Yudho Margono
panglima TNI Yudho Margono

Jakarta, AKTUAL.COM – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan bahwa surat penahanan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, ditandatangani langsung oleh dirinya. Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

“Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, karena ankum-nya kalau pati (perwira tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangan dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Yudo menegaskan bahwa Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Beberapa waktu lalu, Yudo juga telah bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Seperti yang disampaikan oleh Presiden waktu itu, koordinasi, koordinasi, koordinasi tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK,” ucapnya.

Panglima TNI juga mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer. Ia menantang pihak yang menyebut peradilan militer sebagai sarana impunitas prajurit untuk membuktikan pernyataannya.

“Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sempat menuai polemik. Puspom TNI keberatan dengan tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.

Setelah pertemuan antara Puspom TNI dan KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik yang terjadi. Puspom TNI lalu menyatakan kasus tersebut selanjutnya ditangani peradilan militer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh: