Jakarta, aktual.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara terkait ramainya perbincangan di media sosial mengenai pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh. Agus menegaskan TNI tidak akan mentolerir aksi provokatif yang berpotensi mengganggu proses pemulihan pascabencana di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus menyusul beredarnya video prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa yang membubarkan massa karena ditemukan pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta adanya senjata api dan senjata tajam dalam aksi tersebut.
“TNI dan semua kementerian/lembaga, dan masyarakat, sedang bekerja membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” kata Agus menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Agus menegaskan pihaknya berharap tidak ada lagi kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi bencana untuk melakukan provokasi. Ia memastikan TNI akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu upaya pemulihan di wilayah Serambi Makkah.
“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang mengganggu, proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” tegas Agus.
Sebelumnya, sekelompok massa menggelar aksi sejak Kamis (25/12) pagi hingga Jumat (26/12) dini hari di Lhokseumawe. Massa melakukan konvoi, berkumpul, dan berunjuk rasa, dengan sebagian di antaranya mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM serta meneriakkan yel-yel tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan aksi tersebut berpotensi memicu keresahan publik dan mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah situasi pemulihan Aceh pascabencana.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan larangan tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Menindaklanjuti laporan aksi tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran langsung berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi.
Aparat TNI-Polri awalnya mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun karena imbauan tersebut diabaikan, aparat melakukan pembubaran secara terukur serta mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi.
Dalam proses pengamanan sempat terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi dan magazen, serta senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Koordinator aksi menyatakan insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikannya secara damai dengan aparat. TNI pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan unsur terkait akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis guna meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















