Menlu Retno didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkes Terawan Agus Putranrto melepas tim evakuasi ke Wuhan/Theofilus Ifan S
Menlu Retno didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkes Terawan Agus Putranrto melepas tim evakuasi ke Wuhan/Theofilus Ifan S

Jakarta, Aktual.com – Masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir tahun depan. Karenanya, Panglima TNI setelah Hadi diharapkan bukan hasil dari lobi politik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari mengatakan, Panglima TNI ke depan harus lah dipilih berdasarkan profesionalitas, kepemimpinan, integritas dan loyalitas terhadap presiden.

Panglima TNI mendatang tidak boleh ada dualisme loyalitas seperti kepada presiden dan parpol atau broker pelobi-nya. “Panglima TNI harus loyal hanya kepada presiden. Lebih tepatnya, Panglima TNI harus loyal kepada negara, bangsa dan konstitusi,” ujar Feri dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat ini melanjutkan, Panglima TNI harus lah seorang figur yang apolitis. Karena itu, Panglima TNI tidak boleh berkaitan dengan kepentingan politik kubu manapun, sehingga Panglima TNI yang dipilih tidak ikut politik praktis dan patuh pada konstitusi serta HAM.

Panglima TNI harus loyal dan patuh pada Presiden karena Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI. Komunikasi politik yang dibangun dengan presiden pun harus baik dan langsung, tidak melewati orang lain. Sehingga dapat menerjemahkan semua perintah arahan Presiden secara komprehensif.

“Harusnya Panglima TNI dipilih yang tidak ikut politik praktis dan patuh pada konstitusi,” tegasnya.

Sementara, pegiat hak asasi manusia Ahmad Fanani Rosyidi menambahkan, pergantian Panglima TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antar matra sesuai yang berlaku dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004.

Bila melenceng dari UU tersebut, kata dia, maka akan merusak tatanan atau kultur yang sudah ada di organisasi TNI. Apalagi jika dalam pergantian Panglima TNI mempertimbangkan alasan politik atau kekuasaan semata.

“Jika hal itu yang terjadi maka akan merusak profesionalitas dan keseimbangan di tubuh TNI,” jelasnya.

Mantan peneliti bidang HAM Setara Institute ini menegaskan, Pasal 14 ayat 4 UU TNI menjelaskan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan. Merujuk prinsip yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU TNI bahwa tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

“Tapi pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan juga produk politik di forum DPR. Namun demikian pergantian Panglima TNI harus proporsional dan taat konsitusi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004, khususnya pada pasal 4 ayat 2 menyangkut prinsip kedudukan tiap tiap angkatan yang sama dan sederajat agar tidak ada dominasi,” beber dia.

Terkait upaya dan antisipasi agar Panglima TNI ke depan tidak dimanfaatkan untuk agenda 2024, mantan peneliti bidang HAM di ELSAM ini meminta agar Presiden Jokowi segera menyodorkan nama calon Panglima TNI ke DPR sesuai dengan waktunya.

Sehingga, lanjut dia, DPR bisa menentukan dan mengusulkan siapa yang bisa menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. “Walaupun penentuan Panglima TNI hak prerogatif presiden tapi harus sesuai konstitusi sehingga tidak ada dominasi matra untuk menjadi Panglima TNI,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung Fanani, saat ini Presiden Jokowi diuji untuk memilih siapa yang bakal menjadi Panglima TNI. Pilihan Jokowi juga harus menghindari polemik. Karena jika yang dipilihnya keluar dari konstitusi maka akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Oleh karena itu dipastikan Jokowi akan taat UU dan kultur TNI dalam menentukan Panglima TNI.

“Kalau sesuai urut kacang maka giliran dari AL. Tapi kalau dari AD akan menimbulkan polemik,” jelasnya.

Saat ini ada dua nama Jenderal yang mencuat kuat dan digadang-gadang akan menggantikan posisinya sebagai Panglima TNI. Kedua sosok yang namanya kerap santer dibicarakan adalah KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Andika Perkasa. Namun siapa nantinya yang akan dipilih untuk menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto adalah hak prerogatif dari Presiden Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara