Jakarta, Aktual.com – Panin Dai-ichi Life mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Molly, Suryani dari LKBH Wira Dharma Perwakilan Jakarta 1, terkait klaim asuransi. Sebelumnya https://www.aktual.com/tak-dapatkan-klaim-asuransi-wanita-ini-gugat-panin-daichi-life-ke-pengadilan/
Berdasarkan data Panin Dai-ichi Life, benar bahwa polis dengan nomor 2010010149 atas nama tertanggung Astiang telah menjadi nasabah di Panin Dai-ichi Life sejak tahun 2010 dengan Molly Situwanda sebagai nama penerima manfaat.
Akan tetapi, berdasarkan surat klarifikasi yang ditanda tangani Head of Marketing & Corporate Communications PT Panin Dai-ichi Life, Windra K. Bakrie, polis No. 2010010149 telah Lapse (kondisi dimana manfaat perlindungan yang tercatat dalam polis tidak lagi berlaku/tidak aktif), karena pemegang polis tidak melakukan kewajibannya dalam membayar premi.
Masih berdasarkan Panin Dai-ichi Life, pembayaran premi terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan. Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, nasabah tidak lagi melakukan pembayaran premi. Berdasarkan fitur produk yang tersedia, nasabah secara otomatis memasuki periode cuti premi.
Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, polis No. 2010010149 telah lapse dan tidak aktif dikarenakan tidak adanya pembayaran premi lebih lanjut, dan nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi.
Sedangkan, informasi mengenai status polis lapse telah disampaikan kepada nasabah melalui sarana komunikasi SMS yang dikirimkan pada tanggal 16 Oktober 2018, dan mengirimkan surat pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat sesuai dengan informasi yang tercantum pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Akan tetapi, surat tersebut kembali kepada perusahaan dengan alasan pindah alamat.
Sementara, menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Molly, Suryani bahwa tim kuasa hukum telah melayangkan surat ke Panin Dai-ichi Life sebanyak dua kali dan tidak mendapatkan respons positif, pihaknya mengklarifikasi bahwa Panin Dai-ichi Life menerima surat teguran/somasi pertama tertanggal 29 Mei 2019 dari LKBH Wira Dharma pada tanggal 11 Juni 2019, dan telah merespon melalui surat No.021/CCA/07.2019 tertanggal 12 Juli 2019.
Pada tanggal 5 Juli 2019, Panin Dai-ichi Life menerima surat teguran/somasi kedua tertanggal 4 Juli 2019 dari LKBH Wira Dharma, dan telah merespon melalui surat No.025/CCA/07/2019 tertanggal 14 Juli 2019.
Tanggapan
Perlu disampaikan juga bahwa hingga surat tanggapan ini dibuat, pihak Panin belum menerima panggilan
resmi dari pihak pengadilan mengenai gugatan terkait.
Terkait dengan klaim ini, Panin Dai-ichi Life telah merespon seluruh keluhan yang disampaikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan polis. Panin Dai-ichi Life menghargai hak nasabah dalam menempuh upaya hukum yang termaksud di atas, dan akan memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panin Dai-ichi Life terus membuktikan komitmennya dalam hal pembayaran klaim. Terlebih, sepanjang tahun 2019, pada periode 1 Januari 2019 hingga 30 Juni 2019, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim sebesar IDR114,9 miliar dan juga manfaat jatuh tempo sebesar IDR21,7 miliar.
Sedangkan pada periode 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim sebesar IDR198,2 miliar dan manfaat jatuh tempo sebesar IDR17,4 miliar.
Hilangkan Hak Nasabah
Sementara, menanggapi klarifikasi yang dilayangkan Panin Dai-ichi Life, tim kuasa hukum Molly, Suryani, SH, MH menyebut pihak asuransi panin tidak bisa menghilangkan hak nasabah begitu saja, dengan menerima premi yang berjumlah total Rp 108 juta dari Molly dan alm Astiang, maka keterikatan hukum telah timbul antara Panin dan nasabah, sehingga tidak bisa dan tidak sah Panin secara sepihak menyatakan polis lapse/dibatalkan.
“Buku polis adalah product pihak asuransi Panin. Isi juga ditentukan sendiri oleh pihak Panin, nasabah sama sekali tidak diberikan kesempatan yang sama dan seimbang terkait isi dan maksud dalam polis, sehingga dalam hal ini nasabah tidak pernah menyetujui isi polis. Berdasarkan perundangan yang berlaku maka polis tidak bisa dijadikan sebagai pedoman yang mengikat pihak lain, ketentuan baku demikian menyalahi Undang-undang perlindungan konsumen,” kata Suryani.
Pihak Panin sendiri, lanjut dia sudah mengakui bahwa surat pemberitahuan mengenai tidak menerima pembayaran premi dari Molly dan alm Astiang tidak sampai kepada nasabah dan surat kembali ke Panin. Dengan demikian, terbukti nasabah dalam hal ini Molly dan alm Astiang semasa hidupnya tidak pernah menerima pemberitahuan. Dan Panin sendiri tidak berupaya melakukan komunikasi melalui agen yang menawarkan asuransi.
Ini jelas, kata dia, Panin sengaja mencari kesempatan menghilangkan hak manfaat nasabah, patut diduga banyak nasabah diperlakukan dengan alasan seperti itu, maka bisa dibayangkan betapa kayanya pihak asuransi Panin saat ini
. Pihak Panin pada saat menerima pembayaran premi juga, kata dia tidak pernah bertanya dari mana asal uang pembayaran preminya?
“Siapa nasabah yang membayar dan tinggal dimana nasabahnya. Intinya tidak pernah mempermasalahkan data nasabah (Molly dan Astiang). Giliran tidak menerima premi tidak berupaya mencari data nasabah dan memberikan peringatan minimal 3 kali. Bahkan Panin dengan gagah berani mengakui kesalahannya bahwa surat hanya dikirimkan sekali kepada nasabah dan dikembalikan dengan alasan pindah alamat, setelah itu selesai begitu saja dan tinggal menghilangkan hak nasabah. Peraturan hukum rimba mana yang dipakai Panin? Patut diduga ini adalah faktor kesengajaan dari Panin supaya polis nasabah lapse, sehingga haknya juga turut hilang, sehingga yang untung adalah pihak Panin, sungguh smart,” kata dia
Jika benar Panin membayar puluhan bahkan ratusan miliar setiap tahun atas klaim nasabah, kata dia, maka sangat tidak worthed hanya gara Rp270 juta klaim nasabah Molly atas kematian suaminya Astiang ditolak dengan alasan lapse. Ini, kata dia membuktikan Panin menganggap remeh premi 1.5 juta/bulan dan klaim Rp270 juta.
“Seyogyanya pihak Panin segera menyelesaikan persoalan yang kecil dengan memperbaiki kekeliruan secepatnya membayar klaim bukan malah mencari-cari alasan pembenar yang tidak masuk diakal, sehingga persoalan semakin melebar yang akhirnya merugikan reputasi Panin yang dalam pengakuannya adalah peruzahaan asuransi berkomitmen yang telah membayar puluhan, bahkan ratusan miliar klaim pertahun kepada nasabah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: