Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto

Bandung, Aktual.com – Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh aparatur peradilan.

Sunarto menegaskan jika MA tidak akan main-main lagi dalam mencegah dan menindak tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh aparaturnya, terlebih jika sudah terciduk dalam tindak pidana korupsi.

“Kalau Ini tidak bisa dibina ya dibinasakan, itu prinsipnya badan pengawasan. Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, ada pengacara yang telepon-telponan dengan panitera pengganti, kami akan langsung panggil,” ujar Sunarto saat berbicara dalam Lokakarya Media bersama MA dan EU-UNDP Sustain di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8).

Pernyataan di atas dilontarkannya untuk menanggapi kasus dugaan suap yang menimpa panitera pengganti Pengadilan Jakarta Selatan Tarmizi, beberapa waktu lalu.

Tarmizi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap Rp 400 juta dari Akhmadi Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection terkait kasus perdata gugatan wanprestasi.

Menurut Sunarto, Badan Pengawas MA telah menjalankan fungsi pembinaan untuk mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh jajaran peradilan. Pembinaan ini sendiri dilakukan tanpa pandang bulu, yaitu menyasar pada pimpinan pengadilan, hakim dan panitera.

Hanya saja, langkah tersebut masih diakuinya belum sepenuhnya berhasil lantaran masih ada oknum-oknum yang tertangkap karena dugaan tindak pidana korupsi.

“Peran Badan Pengawas itu kan melakukan pembinaan dalam rangka pencegahan. Itu tidak kurang-kurang kami melakukan pembinaan. Sampai Ketua MA mengumpulkan para pimpinan pengadilan, hakim dan panitera,” kata Sunarto.

Selain pembinaan oleh internal MA, Sunarto juga menyebutkan adanya kerja sama yang dilakukan antara MA dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka peningkatan pengawasan aparatur peradilan.

Dalam kerja sama tersebut, lanjutnya, setidaknya terdapat sepuluh aparatur Badan Pengawasan MA yang menjalani pendidikan di KPK.

“Kami sudah kerja sama dengan KPK untuk saber pungli itu. Ada sepuluh aparatur di Banwas yang dididik oleh KPK untuk melakukan pemantauan, pengintaian dan intelijen,” ungkapnya.

Sunarto menuturkan, sepuluh orang tersebut akan menjadi mata-mata dan bertugas menelusuri adanya dugaan penyimpangan yang berdasarkan laporan dari berbagai sumber, termasuk laporan dari masyarakat.

“Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, ada pengacara yang telepon-teleponan dengan panitera pengganti, kami akan langsung panggil. Bedanya kita tidak punya hak menyadap dan tidak punya alat sadap. Nanti kita akan tukar informasi dengan KPK,” pungkasnya.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs