edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution disebut mengatur kasus tanah salah satu perusahaan Lippo Grup. Perkara yang dimaksud adalah eksekusi lahan terhadap PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC).

Dugaan pengaturan perkara PT JBC ini terungkap dalam persidangan Doddy Aryanto Supeno, penyuap Edy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

“Bahwa, pemberian pada 20 April 2016 sebesar Rp50 juta, selain untuk Peninjauan Kembali (PK), juga diberikan untuk penundaan eksekusi tanah milik PT JBC,” papar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tito Jaelani.

Doddy memang didakwa menyuap Edy Rp150 juta. Suap ini berkaitan dengan penanganan perkara perusahaan Lippo Grup di PN Jakpus.

Sebelumnya, sebagaimana surat dakwaan Doddy, suap tersebut berhubungan dengan pengajuan PK PT Across Asia Limited dan penundaan aanmaning PT Metropolitan Tirta Perdana.

Nah, dalam persidangan kali ini terungkap bahwa bukan hanya 2 perkara itu yang diatur Edy dan Doddy.

Dalam pemaparannya, Jaksa KPK menyebut bahwa pada November 2015 Direktur PT JBC, Ervan Adi Nugroho memperoleh surat dari PN Jakpus ihwal permohonan eksekusi tanah milik mereka.

Atas surat tersebut, Ervan kemudian memerintahkan Wresti Kritian Hesti, pegawai bagian legal Lippo Grup untuk mempelajari surat dari PN Jakpus dan menemui Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Suatu ketika, Hesti, Ervan dan Eddy Sindoro bertemu untuk membahas tentang surat dari PT JBC. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan menemui Edy Nasution.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby