Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mohamad Santoso diyakini telah terbukti menerima suap sebesar 28.000 dolar Singapura dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusuma.

Atas keyakinan itu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk mengganjar hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Santoso.

“Meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan untuk Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1).

Jaksa Ali memaparkan, Santoso dianggap telah menerima suap bersama-sama dengan 2 hakim PN Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Suapnya bertujuan agar, 2 hakim di atas menolak gugatan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaa pertama,” terangnya.

Tuntutan ini diberikan jaksa dengan mempertimbangkan beberapa hal, terutama hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Santoso dianggap telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan.

Perbuatannya juga telah mencoreng institusi peradilan yang tengan giat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bahkan Santoso dianggap tidak berterus terang dan tak mengakui perbuatannya.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” pungkas Jaksa Ali.

Laporan: Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby