Jakarta, Aktual.com – Tak hanya berkas perkara yang bertebaran di meja kerja milik Edy Nasution, Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di laci mejanya, Edy juga menyimpan sejumlah uang rupiah hingga Dollar AS.
‘Kelakuan’ Edy terkuak saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah ruangan di Gedung PN Jakpus, tak lama setelah operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 lalu.
Ihwal penemuan uang tersebut juga dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saat persidangan Edy, hari ini, Rabu (9/11). Berapa jumlahnya dan sumber uangnya pun ditanyakan Jaksa.
Kata Edy, sebagian uang itu memang ia kumpulkan. Namun ia mengaku lupa dari mana saja uang itu didapat.
“Saya lupa itu dari mana-mana saja, tapi ada juga yang saya kumpul-kumpul. Kalau dirinci satu-satu agak susah,” ujarnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Perihal uang tersebut juga dipaparkan dalam Berita Acara Pemeriksaan milik Edy saat diperiksa penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu. Dalam BAP-nya, Edy berani memaparkan jumlah dan sumber uangnya.
Di laci bagian atas ditemukan uang sebanyak 8.000 Dollar Singapura, dengan pecahan 1.000 Dollar Singapura. Uang tersebut ia masukkan dalam amplop putih. Di tempat yang sama ada juga uang Rp5 juta dalam amplop putih dengan pecahan Rp50.000.
Menurut Edy dalam BAP-nya, uang tersebut berasal dari orang-orang yang ia bantu untuk membuatkan gugatan, memori kasasi, gugatan permohonan, atau gugatan perceraian.
Di laci bagian tengah, Edy juga menyimpan uang sebesar Rp3 juta. Klaim Edy, uang itu sengaja dikumpulkan untuk keperluan pribadi dan biaya makan-makan.
Sementata itu, di laci meja bagian bawah Agus Rahardjo Cs menemukan uang pecahan 100 Dollar AS senilai 29.800, di bungkus dengan koran dan dimasukkan dalam plastik.
Ada lagi uang sejumlah 9.700 dan 20.000 Dollar AS yang terdiri dari pecahan 100 Dollar AS. Uang ini juga dikemas oleh Edy dengan koran dan dimasukkan dalam plastik.
Tak sampai disitu. penyidik lembaga antirasuah juga menemukan uang sebesar 10.000 Dollar ASbyang terdiri dari pecahan 100 Dollar AS. Kali ini Edy menyimpannya dalam amplop berwarna cokelat.
Dalih Edy, uang dalam mata uang asing uang jumlahnya sekitar 70.000 Dollar AS itu, sebagian bersumber dari pengacara yang mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas nama PT Across Asia Limited. Ia mengenali pengacara tersebut dari pegawai bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti. Pemberian langsung dilakukan oleh si pengacara, senilai 50.000 Dollat AS.
Edy sendiri didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp2,3 miliar. Suap tersebut disinyalir terkait pengurusan perkara hukum yang melilit beberapa anak perusahaan Lippo.
Dalam surat dakwaan Edy, ada tiga tahap pemberian uang. Pertama Rp1,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura, dan uang Rp100 juta, yang diberikan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Kedua, pemberian uang 50.000 Dollar AS kepada Edy atas arahan Eddy Sindoro. Pemberian terakhir sebesar Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal Lippo Group.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu