Penyanyi dangdut Saipul Jamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pratiwi telah selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat pemeriksaan, Rina berdalih dicecar seputar proses penanganan perkara Saipul Jamil.

“Tadi tuh (ditanya) masalah teknis masuknya perkara, terus tanggal pelimpahannya, Majelis-nya siapa, Panitera Pengganti-nya (PP) siapa,” kata Rina usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8).

Diakui Rina, untuk perkara pedangdut Saipul dialah yang menentukan PP-nya yakni Doli Siregar. Jadi menurutnya, pasti ada sesuatu, karena kemudian KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Saipul.

“Waktu itu PP bukan pak Rohadi, Dolli Siregar. Saya gak tahu ya. Saya kan baru satu tahun setengah, keliatannya sih (Rohadi) baik-baik aja,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap penanganan perkara atas terdakwa Saipul Jamil. Panitera PN Jakut, Rohadi disangka menerima suap Rp250 juta dari kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah.

Lata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan suap ke Rohadi untuk meringankan putusan.‬

“Mereka menginginkan pengurangan (putusan). Hasilnya, diberikan vonis 3 tahun (dari tuntutan 5 tahun),” jelas Basaria, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (16/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby