Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik telah menemukan bukti untuk menetapkan R sebagai tersangka pencucian uang. Dia diduga menempatkan, mentransfer atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyamarkan sumbernya,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nurgara saat jumpa pers di kantornya, Rabu (31/8).
Rohadi dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyematan status tersangka kepada Rohadi adalah yang ketiga kali. Sebelumnya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Ironis memang melihat kasus Rohadi. Hal ini lantaran jabatannya yang hanya sebagai Paniter Pengganti di PN Jakut.
Untuk kasus suapnya, Rohadi diduga menerima sejumlah uang dari pengacara pedangdut Saipul Jamil. Namun, untuk kasus gratifikasinya belum rinci dijelaskan oleh pihak KPK.
Khusus dugaan penerimaan gratifikasi, merujuk kepada penemuan uang Rp700 juta di mobil, saat Rohadi diringkus oleh Tim Satgas KPK beberapa waktu lalu. Termasuk kepada pemeriksaan anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Sareh Wiyono.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby