Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus perkara Saipul Jamil.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menjatuhkan pidana terhadai Rohadi berupa pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merendahkan martabat panitera pengganti dan citra profesi hakim sebagai profesi yang mulia, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, terdakwa berbelit-belit dalam mengakui perbuatan,” tambah jaksa Kresno.

Atas tuntutan tersebut, Rohadi menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).

“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” kata Rohadi dengan suara parau.

Terkait perkara ini, ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Bertha dituntut 3,5 tahun penjara dan Samsul dituntut 3 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby