Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakut) bernama Rohadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara terhadap tujuh orang yang diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (15/6).
Selain Rohadi, ada tiga pihak lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua berprofesi sebagai pengacara, Bertha Natalia (BN) dan Kasman (K) serta satu orang lagi bernama Samsul Hidayatullah (SH).
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status, ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/6).
Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Bertha dan Kasman. Uang yang bersumber dari Samsul ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencabulan yang sedang disidangkan di PN Jakut.
Menurut Basaria, Bertha dan Kasman merupaka kuasa hukum dari arti Saipul Jamil, sedangkan Samsul merupakan kakak Saipul. Kasus yang dimaksud Basaria adalah perkara yang menimpa pedangdut itu.
“SH kakak dari SJ, dalam hal ini sedang dalam penanganan di PN Jakut. utara terkait dengan kasus perlindungan anak,” terang Basaria.
Atas penetapan ini, Rohadi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk Bertha, Kasma dan Samsu sebagai pemberi disangka melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: