Jakarta, Aktual.com – Wacana DPR RI untuk membentuk dana aspirasi dewan dalam pembangunan daerah pemilihan dengan anggaran sebesar Rp20 miliar terus menuai kontroversi di publik.

Ketua Panja dana aspirasi, Totok Daryanto menjelaskan bahwa ketentuan yang tengah digarap parlemen saat ini bukan ‘dana aspirasi’ melainkan usulan program pembangunan daerah pemilihan (Dapil). (Baca: PDIP Sebut Dana Aspirasi Tidak Tepat)

“Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan. Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan,” kata Totok, di Jakarta, Senin (15/6).

Dikatakan dia, di dalam UU MD3 anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini, sambung Totok, diintegrasikan ke dalam rencana APBN, dengan demikian usulan ini mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR. (Baca: Muluskan Dana Aspirasi Dapil, Baleg Bentuk Panja)

“Jadi anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan. Usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah,” jelasnya.

“Karena tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dalam masa reses terutama adalah menjaring aspirasi masyarakat, maka kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai aspirasi rakyat di Dapilnya, menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi rakyat,” tandas politikus PAN itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang