Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perubahan alokasi pagu subsidi energi RAPBN 2019 ini terjadi karena adanya kenaikan Rp100 pada asumsi nilai tukar.
“Kenaikan asumsi ini yang membuat pagu subsidi energi mengalami kenaikan Rp1,25 triliun, dari sebelumnya Rp156,5 triliun menjadi Rp157,79 triliun,” katanya.
Subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram mengalami kenaikan Rp616,5 miliar dan subsidi listrik mengalami kenaikan Rp642,7 miliar dari draf awal.
Pemberian subsidi BBM dan LPG ini, kata dia, juga sudah mempertimbangkan penyesuaian subsidi tetap solar menjadi sebesar Rp2.000 per liter.
Rapat Panja ini juga membahas mengenai bantuan atau subsidi pemasangan listrik baru untuk pelanggan 450 VA yang dananya berasal dari tiga opsi yaitu belanja KL (kementerian/lembaga), PMN untuk PT PLN dan belanja subsidi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid