Jakarta, Aktual.com – Panja Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III DPR RI mengundang Kapolda Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau dalam rapat dengar pendapat (RDP), di Komplek Parlemen, Senayan, Siang ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan jika RDP Panja ini untuk mendalami kasus kebakaran dan hingga proses penegakan hukumnya.
“Intinya apa yang sudah dilakukan Kapolda terkait upaya pencegahan kebakaran hutan. Yang kedua, terkait dengan upaya hukumnya, khusus di Panja Karhutla ini Riau. Karena di Riau Poldanya keluarkan SP3 untuk 15 korporasi,” kata Arsul, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (27/9).
Ia menjelaskan sejak adanya laporan kepada kepolisian pada September 2015, dan SP3 di bulan April, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan diantaranya apakah kemudian pihak kepolisian sudah optimal dalam mencari alat bukti.
“Apa benar sudah mentok tidak ada potensi dijadikan alat bukti sehingga dikeluarkan SP3,” sebut politikus PPP itu.
Masih dikatakan Sekjen DPP PPP itu, dari data yang diberikan pada kami ada pertanyaan besar yang bagi Panja itu sementara ini dianggap sebagai kejanggalan.
“Sebagai contoh ada proses penyidikan yang dimulai dimana ada 15 SP3 yang diterbitkan. Tapi SPDP yang disampaikan kejaksaan setempat hanya ada 3. Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya 3, kemudian kita temukan SP3 ditemukan atas keterangan saksi ahli yang intinya menyimpulkan tidak ditemukannya unsur tindak pidana yang disangkakan pada si terlapor.
“Lalu kita dalami setelah kita baca ada yang janggal misal saksi ahlinya itu menerangkan tentang kebakaran hutan tapi latar belakangnya sarjana kesmas (Kesehatan Masyarakat) bukan sarjana kehutanan. Kita bandingkan dengan saksi ahli ketika Polda Riau menyidik 8 tahun kasus lalu yang keras karena menyangkut perusahaan besar dimana saat itu dipimpin brigjen Tjiptadi,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan