Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR memutuskan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati sepuluh fraksi partai politik yang sebagian fraksi sempat menolak dan memberikan catatan pada pembahasan dalam rapat Panja Komisi III kemarin.
“Telah kita dengar bersama padangan-pandangan juru bicara sepuluh fraksi, kalau kami lihat dengar seksama, walau ada catatan sebagai bagian tidak terpisahkan pleno tingkat pertama, maka kami minta persetujuan tingkat pertama ini. Seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu nomor satu,” kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/4) malam.
Dengan persetujuan itu, sambung Aziz artinya Perrpu akan dibawa kepada sidang Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan. Akan tetapi, dalam rapat pleno komisi pengambilan keputusan malam ini, semua fraksi menyetujui Perppu tersebut dengan catatan.
Adapun dalam Perppu ini, presiden menambahkan beberapa pasal pada Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu menambah pasal 34A dan 34B.
Sebelumnya, Perppu KPK ini sendiri diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. 
Ketiganya ditunjuk Jokowi untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu pimpinan KPK lainnya untuk menggantikan Busyro Muqqodas yang telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang