Jakarta, Aktual.co — DPR RI meminta Inaca dan maskapai penerbangan nasional membentuk tim untuk menginventarisasi semua permasalahan penerbangan nasional dan memberikan masukan kepada Panja Keselamatan, Keamanan dan Kualitas Penerbangan Komisi V.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyampaikan hal itu menyusul banyaknya permasalahan penerbangan nasional yang disampaikan Inaca dan maskapai penerbangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Inaca dan maskapai nasional, di ruang rapat Komisi V DPR, Senin (13/4).
“Komisi V meminta Inaca membentuk tim yang melibatkan seluruh maskapai penerbangan nasional menginvetarisasi semua permasalahan penerbangan baik dari sisi regulasi, sarana maupun prasarana untuk perbaikan penerbangan nasional,” papar politisi PKS ini.
Dalam RDPU tersebut, Inaca dan 10 maskapai penerbangan yang hadir menyampaikan berbagai permasalahan. Salah satu yang menjadi keluhan maskapai penerbangan, lanjut Yudi, adalah belum lengkap peraturan menteri sebagai penjabaran UU 1/2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, tambah politisi PKS daerah pemilihan Jawa Barat IV ini, regulasi yang ada juga belum seluruhnya memenuhi standar ICAO. Tak heran, bila penerbangan Indonesia masuk dalam kategori II. Hal ini, menurut Yudi, juga yang menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi antara operator dan regulator.
Inaca dan maskapai umumnya mengeluhkan soal ketidakdisiplinan regulator dalam hal menjaga updating regulasi nasional terhadap perkembangan ICAO yang menjadi guide line dunia penerbangan, bebernya. Sementara, beberapa airline besar yang melakukan penerbangan intrnasional berusaha sepenuhnya mengikuti standar ICAO.
“Disini terjadi ketimpangan karena regulasi kita tidak siap,” tegasnya.
Hal ini terbukti dari hasil audit Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) 2014, ada 8 poin (pokok-pokok) penting yang terkait dengan kemampuan dan peran pemerintah terhadap keselamatan penerbangan sipil, dan yang berada di urutan pertama adalah regulasi yang belum memenuhi standar ICAO.
Salah satu ketidakdisplinan regulator dalam menerapkan peraturan keselamatan penerbangan, kata Yudi, adalah soal sertifikat bandara yang belum sesuai dengan UU 1/2009 dan ICAO doc 9774. Hal itu terbukti dengan kasus penyusupan Mario di ruang roda pesawat Garuda yang sempat menghebohkan dunia penerbangan nasional.
Di sisi lain, kata Yudi, persoalan prasarana dan infrastruktur keamanan penerbangan di bandara yang belum memadai juga menjadi keluhan operator.
“Mereka meminta agar prasarana penerbangan ditingkatkan karena penerbangan sipil berpotensi menjadi target ancaman,” pungkas Yudi.
Artikel ini ditulis oleh:















