Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengaku kurang sepakat dengan rencana Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan yang akan membentuk panja PMN.

Ia pun mengingatkan, agar kewenangan terkait kontrol penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh BUMN tak diutak atik komisi lain selain komisi VI.

Bowo mengakui, memang ada PMN yang diberikan kepada BUMN yang berkaitan dengan Komisi XI. Tetapi, kata dia, bukan berarti Komisi XI dapat begitu saja mengambil kewenangan yang sudah ada pada Komisi VI.

“Selama Panja tersebut membahas PMN yang dibahas komisi XI ya enggak masalah silahkan aja. Tetapi yang dibahas Komisi VI, ya kami bahas yang Panja yang di komisi VI,” ujar Bowo di Jakarta, Minggu (28/8).

Menurutnya, dengan adanya rencana tersebut justru panja PMN yang ada akan menjadi tumpang tindih.

“Makanya saya katakan jangan terjadi tumpang tindih, kan sudah ada kewenangan yang diberikan ke menteri keuangan kepada menteri BUMN terkait PMN,” ungkap politisi Golkar ini.

Untuk itu, lanjutnya, jika Komisi XI ingin membentuk panja PMN, maka harus melalui mekanisme paripurna terlebih dahulu.

“Nomenklaturnya jelas, kewenangan di BUMN itu di komisi VI. Ada PP-nya. Kewenangan yang dilimpahkan menteri keuangan menjadi kewenangan Meneg BUMN. Kalau Menkeu ya silahkan di komisi XI. Tetapi sekali lagi, berdasarkan nomenklatur yang telah disepakati Paripurna, yang di komisi VI ya jangan diganggu. Itu wewenang Komisi VI. Artinya Panja PMN ya di Komisi VI. Jadi, Komisi XI jangan mengganggu atau mengambil panjanya Komisi VI,” tegas Bowo.

Ia menilai Komisi XI merasa persetujuan PMN bagian dari keuangan. Maka, komisi keuangan itu meminta agar PMN dibahas oleh Komisi XI.

“Tetapi kan ini kewenangannya di menteri BUMN. Artinya pada waktu BUMN diserahkan ke Komisi VI, BUMN-BUMN yang mendapatkan PMN bagian yang disetujui Komisi VI otomatis Komisi VI yang buat panjanya kan,” katanya.

Ia pun menyarankan agar Komisi XI menghormati panja PMN yang telah dibentuk Komisi VI saat ini.

“Menurut saya mereka (Komisi XI) berpikiran mungkin wewenangnya Menkeu, dia lupa ada peraturan yang dimana kewenangan Menkeu yang berkaitan dengan PMN sudah dilimpahkan ke Menteri BUMN. Karena sudah dilimpahkan ke Menteri BUMN, jadi itu wewenangnya kan Komisi VI dan nomenklaturnya kan begitu. Kalau tidak dilimpahkan ke Komisi VI kan juga tidak akan bahas,” tandasnya.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby