Jakarta, aktual.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan bahwa Komisi IX DPR RI terbuka untuk ruang dialog terkait muatan RUU tersebut.

Dia menjamin bahwa Komisi IX DPR akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan.

“Mencermati dinamika yang ada saat ini, kami (Panja) hari ini kembali melakukan public hearing di Komisi IX. Kami anggota panja, perintah langsung dari pimpinan DPR RI untuk membuka ruang sekaligus meluruskan substansi dan mendengar kembali apa yang menjadi aspirasi teman-teman tenaga kesehatan,” kata Melki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5).

Hal itu dikatakan Melki usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi Profesi Kesehatan beserta mahasiswa di bidang kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/5).

Melki menyampaikan semua aspirasi yang selama ini ditampung Panja memiliki semangat sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan yang dapat mengakomodasi kepentingan banyak pihak dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.

“Apa yang kami bahas hari ini, akan memperkaya bahan bagi kami dan pemerintah untuk membahas undang-undang kesehatan dengan jauh lebih kompleks dan lebih mendalam,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Melki memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan. Dia mengatakan dalam UU Kesehatan yang ada saat ini, profesi dokter sangat rentan terhadap kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari.

Dia menilai RUU tersebut justru semakin memperkuat perlindungan nakes sehingga Komisi IX DPR mendorong agar nakes mendapatkan pengamanan dari segi hukum agar tidak mudah dikriminalisasi.

“Kalau ada kejadian kekerasan, serahkan terlebih dahulu ke teman-teman internal kesehatan. Ada berbagai majelis yang dipercaya untuk menegakkan disiplin etik, proses itu harus didahulukan sebelum masuk pada proses hukum,” ujarnya.

Melki menegaskan bahwa dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh dihantui rasa takut dalam menjalankan tugasnya sehingga RUU Kesehatan akan memperkuat perlindungan hukum bagi dokter dan nakes.

Dalam RDPU itu dihadiri beberapa organisasi kesehatan antara lain Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bid. Kesehatan se – Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Masyarakat Farmasis Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia.

Selain itu, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain