Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (2/11) menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dengan cara menggelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG (Abdurahman Panji Gumilang) dan keluarganya. Jadi banyak sekali barang-barang yang sudah ditemukan oleh penyidik dokumen-dokumennya,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11).

“Terbukti ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Penyidik menemukan bahwa Panji Gumilang menggunakan lebih dari empat identitas, yang semuanya merujuk pada Panji Gumilang.

“APG punya nama lain, Abdurahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif dan Syamsul Alam. Jadi kelima nama tersebut kami cek rekening dan transaksinya dan ada ribuan transaksi,” papar Whisnu.

Total ada 144 rekening yang disita oleh penyidik atas nama yayasan dan Panji Gumilang. Dari jumlah tersebut, total transaksi keluar masuk (in out) dari tahun 2008 sampai dengan 2022 sebesar Rp1,1 triliun.

“Kami masih mendalami berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ucap Whisnu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil