Jakarta, Aktual.com – Pendiri pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Panji tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Dalam panggilan kali ini, Panji dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang tengah disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Hingga saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 38 saksi dan 16 saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama, dalam penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Pihak penyidik saat ini sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini.
Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat karena melibatkan sosok yang dikenal sebagai pendiri pondok pesantren Al Zaytun.
Semua pihak menanti perkembangan selanjutnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim terkait dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang terkait dengan Panji Gumilang.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah