Jakarta, aktual.com – Penyidik dari Bagian Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pemeriksaan ini dijadwalkan pada hari Selasa (1/8), dan tim penasihat hukum Panji Gumilang telah mengkonfirmasi bahwa dia akan hadir pada pukul 13.00 WIB.
“Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB,” kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Selama penyidikan kasus ini, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 38 orang saksi dan 16 saksi ahli, yang termasuk ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sudah dijadwalkan pada akhir Juli, tetapi dia tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).
Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Panji Gumilang diduga telah melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain