Jakarta, Aktual.com — Panitera sekaligus Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution harus hidup sementara di balik jeruji besi. Dia resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran tertangkap tangan menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.

Tak hanya Edy, penyidik KPK juga menjebloskan Doddy ke dalam Bui. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk ‘EN’ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, sedangkan DAS ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/04).

Untuk diketahui, KPK hari ini resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Edy dan satu perantara suap Deddy Ariyanto Supeno. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK, Rabu (20/04) kemarin.

Saat ditangkap, Edy baru saja menerima uang sebesar Rp50 juta dari Deddy. Uang itu pun bukan kali pertama. Kata Agus, sebelumnya Edy juga telah menerima Rp100 juta dari Deddy dan komitmen ‘fee’ antar keduanya sebesar Rp500 juta.

Uang yang diberikan kepada Edy itu berhubungan dengan pendaftaran PK Paramount Enterprise. Namun, Agus mengindikasikan bahwa uang itu bukan hanya terkait Paramount saja.

Artikel ini ditulis oleh: