Jakarta, Aktual.com — Panitera sekaligus Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengaku lupa dengan perkara yang menjerumuskannya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Edy melalui kuasa hukumnya Susilo Aribowo hanya mengatakan, uang Rp50 juta yang diterima melalui Doddy Arianto Supeno, untuk mempercepat pengiriman berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) salah satu perusahaan.

“Nggak, jadi orang minta tolong supaya berkasnya cepat dinaikkan ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan berupa berkas, dia nggak berbuat apa-apa. Jadi cuma uang terima kasih saja yang Rp50 juta itu‬,” papar Susilo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5).

Susilo menambahkan, dalam pengajuan PK kewenangan Edy cuma sebatas memeriksa berkas. Begitu lengkap, barulah berkas PK itu dikirim ke MA.

Namun, lagi-lagi Susilo mengaku jika kliennya lupa perkara mana yang berkaitan dengan uang Rp50 juta itu. Dia belum bisa memastikan kalau uang itu sehubungan dengan pengajuan PK salah satu anak perusahaan Lippo Grup.

“Nggak ada. Itu kan hanya diperiksa, ketika sudah memenuhi buku II MA, ya sudah lengkap, dia terima, dikirim, sudah‬. Nggak hafal dia berkas perkara yang mana,” pungkasnya.

Edy adalah salah satu pihak yang diringkus KPK saat menggelar operasi tangkap tangan di gedung PN Pusat pada 20 April 2016 lalu. Dia ditangkap usai menerima uang Rp50 juta dari Doddy Arianto Supeno.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Pusat. Dugaannya, uang yang diterima Edy itu bersumber dari PT Paramount.

PT Paramount diketahui merupakan salah satu tempat yang menjadi lokasi penggeledahan KPK. Agus Rahardjo Cs mengaku tengah mendalami sumber uang yang diberikan kepada Edy.

Artikel ini ditulis oleh: