Jakarta, aktual.com – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Basrief Arief mengatakan pihaknya mencari calon anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang berani mengambil alih laporan yang tak kunjung diselesaikan kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansel KKRI periode 2019 s.d. 2023 itu usai mengikuti “Diskusi Tematik mengenai Dukungan terhadap Komisi Kejaksaan” bersama Ombudsman RI di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut dia, selain lolos persyaratan di bidang kemampuan kapabilitas integritas, penting bagi calon anggota Komjak mempunyai keberanian untuk merekomendasikan temuan atau dari laporan masyarakat serta menanyakan bagaimana penindakan laporannya.
“Karena dia bersifat merekomendasikan kepada Jaksa Agung. Kalau tidak bisa dalam waktunya menyerahkan itu, dia bisa meminta untuk mengambil alih tetapi harus melaporkan kepada Jaksa Agung untuk memeriksanya,” ujar Basrief.
Bahkan, lanjut dia, jika tidak ada rekomendasi Komjak punya kewenangan untuk melaporkan kepada Presiden supaya ditindaklanjuti.
Saat ini Pansel sedang melakukan penilaian dari 45 calon anggota Komjak yang sudah lolos hingga tahapan kedua yakni tes psikotes. Tahapan ini akan menyisakan setengahnya untuk mengikuti debat publik dan cek kesehatan pada tanggal 8 Agustus mendatang.
“Dilanjutkan dengan wawancara dengan Pansel dengan menghasilkan unsur masyarakat 12 dan pemerintah enam karena itu akan diajukan kepada Presiden untuk memilih tiga dari unsur pemerintah dan enam dari unsur masyarakat,” kata Basrief.
Adapun tujuan dari seleksi itu dalam rangka menyeleksi dan menentukan nama calon anggota KKRI masa jabatan tahun 2019 s.d. 2023 dari unsur masyarakat.
Calon-calon anggota yang terpilih diharapkan dapat melakukan tugas sebagai komisioner sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin