Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Ganarsih menegaskan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengumumkan siapa capim yang telah berstatus tersangka.
“Kita tidak (berhak mengumumkan). Bukan kewenangan bagi kami. Bagi kami, kalau itu (capim) sudah tersangka ya sudah tidak kami pilih,” kata Yenti di Jakarta, Sabtu (29/8).
Menurutnya, pansel hanya bertugas meminta Bareskrim Polri untuk menelusuri rekam jejak 48 capim KPK sebagai bahan pertimbangan meloloskan para capim.
Untuk itu, sambung Yenti, pihaknya menyarankan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso untuk segera mengumumkan siapa capim lembaga superior itu yang terjerat tindak pidana.
“Makanya saya dorong, Pak Kabareskrim tolong dong jangan kami yang harus mengumumkan. Kami tidak akan pernah mengumumkan. Harusnya Kabareskrim, kami menyarankan segera ikuti langkah-langkah hukum yang cepat, begitu tersangka cukup, percepat semua (proses) nya,” demikian Yenti.
Artikel ini ditulis oleh: