Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani (kedua kiri), dan dua anggota pansel Darmin Nasution (kedua kanan) dan Agus Martowardojo (kanan) bersalaman seusai memberi keterangan pers penyerahan nama-nama calon Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2). Sebanyak 107 nama yang lolos seleksi tahap pertama calon Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 diserahkan Pansel Dewan Komisioner OJK kepada KPK untuk ditelusuri rekam jejak masing-masing calon. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

Jakarta, Aktual.com – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 memastikan lima anggota Dewan Komisioner lama yang tidak lolos dalam tahap dua belum memenuhi kualifikasi yang diharapkan.

“Pansel punya masing-masing visi dan pandangan, tapi dengan koridor yang ada. Kalau hasilnya begitu, ya memang begitu,” kata anggota Panitia Seleksi sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, ditulis Kamis (2/3).

Darmin membantah ada faktor “like and dislike” dalam proses seleksi ini, dan tidak terpilihnya lima anggota Dewan Komisioner OJK lama di tahap dua, bukan merupakan bentuk kekecewaan Pansel atas kinerja OJK yang buruk.

“Jadi tidak valid kalau ditanya apakah bentuk kekecewaan atau bentuk apa. Pertanyaan itu tidak valid, karena kita tidak pernah merancang harus sekian yang kena supaya kesimpulannya begini. Bahwa hasilnya begitu, iya,” katanya.

Darmin menjelaskan proses pemilihan calon dalam tahap dua telah dilakukan sesuai prosedur yang ada, yaitu menggabungkan antara penilaian masyarakat, rekam jejak maupun makalah.

Ia mengakui ada perdebatan di antara sembilan anggota Pansel mengenai penentuan calon yang lolos ke tahap tiga, namun pada akhirnya seluruh pengambilan keputusan bisa dilakukan secara aklamasi.

“Kita mengakumulasikan semua unsur yang ada, termasuk dari masyarakat. Soal itu kita berdebat tapi tidak pernah ‘deadlock’ dan tidak ada ‘dissenting opinion’. Perdebatan itu ada, cuma akhirnya kita sepakat dan aklamasi,” kata Darmin.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 menetapkan 35 orang, dari 107 kandidat, yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tahap dua.

Meski seluruh anggota Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 mengikuti proses seleksi ini, hanya Rahmat Waluyanto dan Nurhaida yang dinyatakan memenuhi kualifikasi dan lolos ke tahap ketiga.

Saat ini, Rahmat Waluyanto masih menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan Nurhaida menjabat sebagai anggota merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Para calon yang lolos seleksi tahap dua ini akan mengikuti seleksi tahap tiga berupa assessment center dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya akan diumumkan pada Senin (6/3).

Pansel akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo, yang akan memilih sebanyak 14 calon guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Kemudian, DPR akan menyeleksi 14 calon tersebut dan akan memilih tujuh anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.

Pansel mengharapkan tujuh anggota baru hasil seleksi DPR tersebut dapat dilantik pada 21 Juli 2017, sebelum masa jabatan anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017 habis pada 23 Juli 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka