Jakarta, Aktual.com — ‎Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV mulai melakukan pembahasan, mengenai hasil seleksi tahap III terhadap 48 kandidat. Pembahasan tersebut digelar dengan merujuk terhadap hasil paparan para assesor (penguji) terkait uji potensi dan kompetensi diri para calon.

Juru bicara pansel Betti Alisjahbana mengatakan, pihaknya telah menerima hasil seleksi tahap III dari para ‘assesor’ yang membantu. Hasil tersebut antara lain mengenai, uji potensi, kompetensi diri, psikologi mereka serta kemampuan mereka dalam menghadapi masalah.

“Nah hasil dari uji potensi diri, kompetensi, dan psikologi yang didapat oleh para kassesor’ sudah dipaparkan kepada kita Rabu (6/8) kemarin. Hari ini kita internal pansel mulai melakukan pembahasan terkait paparan tersebut,” kata Betti saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Dalam membahas hasil yang diserahkan para ‘assesor’, lanjut Betti, pansel akan mengaitkannya dengan berbagai tanggapan masyarakat yang diterima. Termasuk hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh beberapa institusi dan lembaga.

“Untuk tanggapan masyarakat sudah masuki. Kalau dari institusi dan lembaga, baru dari ICW (Indonesia Corruption Watch), itu juga belum semua,” kata dia.

Menurut dia, pembahasan hasil seleksi tahap III akan dilakukan hingga 10 Agustus mendatang. Pansel berharap, saat itu pihaknya sudah menerima laporan penelusuran rekam jejak para calon dari institusi dan lembaga, yang sebelumnya telah dimintai bantuan.

“Memang kalau target awal itu kita minta sebelum tanggal 21 Agustus kita terima penelusuran rekam jejaknya. Tapi kita harap supaya laporan rekam jejak itu bisa lebih cepat kita terima. Supaya langsung bisa kita masukkan dalam pertimbangan yang kita bahas di internal Pansel,” kata Betti.

Dia menyebutkan, secara keseluruhan, baik hasil seleksi tahap III, tanggapan masyarakat, dan sebagian laporan dari institusi terkait rekam jejak akan dibahas oleh Pansel.

Sebelumnya, pansel sudah mengirimkan data 48 kandidat yang masuk seleksi tahap III ke lembaga terkait, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelejen Nasional (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu